Berapa decade belakangan Indonesia mulai di rasakan perubahannya tentang bagaimana mengungkapkan aspirasinya di depan umum semenjak reformasi tahun 1998 saat mahasiswa turun ke jalan saat itu lah mulai banyak kebebasan di negeri ini namun sekarang orang tidak bisa membuat opini mentah mentah harus ada yang mendukungnya juga berikut contoh contoh mengemukakan pendapat di muka umum :
Landasan
- Deklarasi Universal Hak – Hak Asasi Manusia PBB, tegasnya dalam pasal 19 dan 20 seperti tertulis berikut ini.
- Pasal 19
“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat – pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan – keterangan dan pendapat – pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas – batas”.
- Pasal 20
Ayat 1: “Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat.”
Ayat 2: “Tidak ada seorang juga pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.”
- Di Indonesia, ketentuan yang mengatur dan menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat dapat dilihat pada berbagai ketentuan berikut.
- Pasal 28 UUD 1945
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang.”
- Pasal 28E UUD 1945 Ayat 3
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
- Undang – undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pandapat di muka umum.
- Dalam Pasal 2 Undang – Undang ini disebutkan sebagai berikut.
- Setiap warga Negara, secara perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang – undang ini.
- Dalam Universal Declaration of Human Rights Pasal 29 disebutkan bahwa:
- Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadiannya secara bebas dan penuh.
- Dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban, serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
- Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa- Bangsa.
- Contoh :
- menulis di koran :
menulis di kolom kolom koran tentang pujian maupun kritikan terhadap pemerintah itu termasuk mengemukakan pendapat di muka umum
- ceramah :
mengisi ceramah di mimbar masjid atau tempat ibadah yang lainnya juga berpendapat dalam menyikapi dan memberi saran
- berdiskusi :
saat berdiskusi dengan kawan - kawan di temani teh sariwangi dan memunculkan pendapat dan menuangkan ide jua termasuk ke dalam beraspirasi di dalamnya
- demo ( Unjuk rasa) :
kebanyakan masyarakat Indonesia membuat demo atau unjuk rasa ini satu satu nya jalan padahal ada jalan alain memang menggelar demo membuktikan yang sejalan terhadap pemikiran kita banyak yang mendukung membuat demo sangat ampuh untuk pemimpin turun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar